
Hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah. Ada empat kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya, orang Islam yang meninggal dunia yaitu memandikan, mengafani, mensholatkan dan menguburkannya. Para santri yang memang dipersiapkan untuk menjadi problem solving di tengah umat pun diajarkan bagaimana tahapan dalam mengurus jenazah.
Pada bulan Ramadhan 1442 H, salah satu kegiatan santri adalah berlatih mengurus jenazah, terutama adalah bagian mengafani. Semoga ini bisa menjadi pengetahuan baru, dan bekal bagi para santri baik untuk diri sendiri maupun kelak di tengah masyarakat.
Santri keren, Santri Siap Terjun ke Masyarakat, Santri Penghafal al Qur’an, Bait Qur’any mencetak 1 (satu) juta ulama besar
