“Aul” Metode Pembagian Waris Dalam Islam.

Berita Terbaru MTs

Dapat kita lihat, bahwa masih banyak sekali orang orang yang tidak mengetahui cara pembagian waris dalam Islam.

Di Bait Qur’any ,pada tanggal 15 Oktober 2024.

telah terselenggara Kajian Rutin Selasa  di Masjid Habib El-Hakiem bersamaBuya Hj.Nurul Habiburrahmanuddin MA. sebagai pengasuh  Pondok Pesantren Bait Qur’any sekaligus konsultan waris Islam.Kajian ini Dibuka Untuk Para Guru, Wali Santri/Siswa, Masyarakat Umum.

Di hari ini Buya  Hj. Nurul Habiburrahmanuddin menjelaskan tentang Aul .

Aul adalah metode untuk menyelesaikan kekurangan dalam pembagian harta warisan. Aul terjadi ketika jumlah ahli waris (ashabul furud) semakin banyak sehingga harta warisan yang dibagikan habis, tetapi belum semua ahli waris menerima pembagiannya. 
Untuk menyelesaikan masalah ini, jumlah asal masalahnya ditambah sehingga seluruh harta waris dapat dibagi secara cukup dan sesuai jumlah ahli waris. Dengan demikian, pembagian masing-masing ahli waris akan berkurang
. 
Aul merupakan salah satu permasalahan yang tidak ditemukan penyelesaiannya dalam Al-Qur’an. Kasus aul pertama kali terjadi pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khatab. 
Berikut Contoh dalam menghitung Aul:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *