KAJIAN SELASA REGULER|| WARIS DALAM ISLAM

Waris adalah perpindahan kepemilikan harta atau kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam Islam waris ialah perpindahan kepemilikan harta dari orang yang sudah meninggal ke ahli waris yang masih hidup sesuai dengan aturan yang sudah Allah tentukan.
Allah membagi hukum waris dijelaskan dalam Qs. an- nisa/04: 11,12,176. Pada ayat- ayat tersebut Allah jelaskan secara rinci segala pembagian baik untuk hubungan pernikahan (Qs. An- nisa/4: 11), hubungan darah (Qs. An- Nisa/04: 12), dan hubungan saudara(Qs. An- Nisa/04: 176). Dan diperjelas lagi oleh Nabi juga Para khilafiyah Sahabat.
Pada Kajian Selasa Reguler Ini Bersama Abuya H. Dr. Nurul Habiburrahmannuddin, M.A. mengkaji bersama tentang ilmu waris yang disebut dengan ilmu Faraidh yang diselenggarakan untuk masyarakat umum dan gratis. Agar masyarakat tidak awam tentang ilmu waris dimana ilmu itu disebut oleh nabi sebagai separuh dari agama
Nabi Saw Bersabda:
“Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena faraidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faraidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku”. (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni).
Adapun Kegiatan Kajian Reguler Pada Hari Selasa ialah:
1. Pembacaan al- Qur’an dari Santri Huffazh Bait Qur’any
2. Penampilan- penampilan jarimatika dari santri bait Qur’any
3. Penampilan Faraidh yang didesign dengan skema dan dihafalkan dengan gerakkan tapak suci oleh santri bait Qur’any
4. Pembacaan Kitab Kuning yang di lantunkan dengan alat gendang seperti hadrih dan marawis
5. Kajian Inti bersama Buya H Dr. Nurul Habiburrahmannuddin, M.A.
